Gila! Itu yang terlintas di benak saya. Coba bayangkan bila Anda memiliki suatu badan usaha yang sedang terimbas krisis ekonomi. Mau merumahkan pegawai malah rugi banyak. Bila tetap mempekerjakan pegawai, tetap tambah kerugian. Boleh jadi cepat atau lambat, bakal banyak perusahaan yang gulung tikar.
Memang benar bahwa suatu badan usaha harus menghormati hak pegawai. Yaitu terjaminnya kesejahteraan pegawai. Hanya saja, 35 kali gaji itu benar-benar besar. Tak masuk akal. Jalan pintas bagi para pengusaha adalah memberdayakan tenaka kerja lepas yang hanya memiliki kontrak kerja tanpa jaminan kesehatan dan dana pensiun. Lebih murah dan praktis.
Toh, Negeri Paman Sam pun memperlakukan trik yang sama. Wajar bagi perusahaa di sana untuk memiliki 25% tenaga kerja lepas. Sisanya tentu saja pegawai permanen. Turn-over tenaga kerja memang tinggi. Tindakan seperti ini jelas merugikan para pegawai lepas.
Jadi bagaimana ini? Pesangon 35 kali gaji jelas memberatkan semua pihak. Mudarat lebih besar dibanding manfaat. Terlebih lagi, segera setelah dibukanya kran pasar bebas ASEAN + China, justru undang-undang ini akan makin memberatkan pengusaha-pengusaha Indonesia. Usaha lokal terlindas oleh negara-negara tetangga yang selangkah lebih maju dalam hal pengaturan ketenagakerjaan.
Pesangon 35 kali gaji benar-benar tak masuk akal. Menurut Anda sendiri bagaimana?
RSS