Eksekusi Hukuman Mati Pengedar Narkoba

Sebenarnya pelaksanaan hukuman mati bagi para pengedar narkoba merupakan sesuatu yang wajar. Aturannya sudah jelas. Membawa masuk, mendistribusikan atau memproduksi narkoba mendapat hukuman mati. Jadi bila tertangkap dan terbukti, sudah tepat mendapatkan hukuman yang sudah ditentukan.

Hanya saja eksekusi hukuman mati menjadi pembicaraan yang ramai di masyarakat karena media massa menyiarkannya berulangkali di layar kaca, surat kabar dan Internet. Jika tidak diberitakan dan dibahas berulang-ulang, masyarakat luas lebih terfokus pada harga bbm dan lpg yang naik turun. Jarang ada yang perhatian pada hukuman mati.

Ada alasan mengapa ada cukup banyak masyarakat yang mengikuti berita eksekusi tersebut. Yaitu rasa ingin tahu bagaimana proses eksekusinya. Yang ternyata sesederhana ditembak mati oleh sepasukan penembak. Tak ada yang aneh dan luar biasa seperti di film-film dengan tema kerajaan di mana serombongan penjahat dipenggal oleh algojo atau digantung di panggung terbuka. Biasa saja. Tak ada yang perlu dihebohkan.

Ada pertanyaan mengapa eksekusi seperti ini harus diberitakan kepada khalayak luas. Jawabannya adalah memberi efek jera dan efek takut bagi para pengedar narkoba yang masih belum tertangkap. Pembuktian bahwa pemerintah tidak main-main dalam menerapkan hukuman mati bagi para pengedar narkoba. Bila pemerintah setengah-setengah dalam melakukannya dengan memilah para terhukum, tentu menjadi isyarat bahwa pemerintah kurang tegas.

Oleh karena itu, sah-sah saja saat beberapa negara sahabat menarik duta besar mereka karena tidak setuju warganya dihukum mati. Padahal mereka sudah paham bahwa warganya melanggar hukum. Tidak pandang bulu. Bukan hanya Indonesia yang menerapkan hukuman mati bagi para pengedar narkoba.

Sekali lagi sudah jelas bahwa perdagangan narkoba merusak bangsa. Ada sekian banyak korban jiwa yang berjatuhan. Hukuman mati merupakan hukuman setimpal. Coba bayangkan mengapa orang yang sudah merusak sekian banyak generasi muda penerus bangsa boleh tetap hidup di penjara bertahun-tahun; yang hidup dari pajak rakyat. Didor saja. Beres. Toh memang sudah ada dalam perundangan dan aturan di negara ini.

Ini masalah eksekusi pelaksanaan hukuman semata. Bila tak setuju hukuman mati, tentu harus mencoba keras untuk mengganti aturannya dan perundangannya. Tak sederhana memang tapi begitulah adanya.

2 respons untuk ‘Eksekusi Hukuman Mati Pengedar Narkoba

  1. Sudah abad ke-21 masih ada aja hukuman mati. Yg saya tahu hukuman mati = membunuh orang. Hukuman mati di Indonesia sifatnya balasan. Padahal hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan belanda yg di belanda sendiri sudah dihapus. Meskipun dihukum cincang, bakar, pancung tetep aja kejahatan terus terjadi jika ada kesempatan berbuat jahat.

    Jika ingin kejahatan berhenti harus ditangani dari sumbernya. Bukan malah balas dendam. Justru dampak hukuman mati dirasakan keluarga pelaku.

    Memang susah jelasin sama orang Indonesia. berhubung orangnya kolot dan nyawanya murah. Mungkin juga Karena orang Indonesia terbelakang maka kelakuan penjahat dan penegak hukum sama saja.

    Suka

Tinggalkan komentar